JOKOWI TEKEN UU ASN,BEGINI JADINYA NASIB HONORER
Jokowi Teken UU ASN, Begini Jadinya Nasib Honorer!
Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sejak 31 Oktober 2023. Beleid itu pun mengatur secara khusus penataan tenaga honorer atau yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah.
Ini karena pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU ini adalah penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi Manajemen ASN yang termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Dalam ketentuan penutup, pada Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024. Selain itu, sejak UU ini berlaku sesuai tanggal pengesahan, diatur pula bagi instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
"Yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang," sebagaimana dikutip dari bagian penjelasan Pasal 66 UU 20/2023, Jumat (3/11/2023).
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, teknis lengkap penataan tenaga honorer ini akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru.
Alex mengatakan PP tersebut sebenarnya sudah dirancang berbarengan dengan pembahasan UU ASN di DPR. PP disiapkan sebagai rencana cadangan apabila UU ASN menemui jalan buntu di DPR. Dia bilang saat itu PP itu sudah mencapai tahap 80%. Akan tetapi, rancangan PP itu masih berdasarkan UU ASN lama.
Begitu UU ASN baru disahkan oleh DPR pada 3 Oktober 2023, Kementerian PANRB mesti merevisi peraturan tersebut dengan dasar UU ASN yang baru. Progres rancangan telah mencapai level kisaran 70% dan ditargetkan akan selesai pada akhir 2023 ini.
"Mudah-mudahan tahun ini selesai, kalau teman-teman fokus menyelesaikan ini mudah-mudahan selesai," kata Alex Denni dalam diskusi di DPR, Selasa, (30/10/2023).
Yang jelas, UU ASN terbaru ini memuat mekanisme penyelamatan terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nasib jutaan tenaga honorer sebetulnya sudah terkatung-katung karena pemerintah sebelumnya telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga telah menegaskan bahwa kebijakan Presiden Jokowi menyelesaikan masalah tenaga honorer ini ialah tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan pendapatan, serta tidak adanya pembengkakan anggaran pemerintah.
"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya," ucap Anas.
Komentar
Posting Komentar